Lewati ke konten utama

Halaman ini menjelaskan data apa yang dikumpulkan SIS Sekolah lewat situs dan aplikasi sekolah, untuk apa data itu dipakai, siapa yang bisa melihatnya, dan cara meminta data diperbaiki atau dihapus. Kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Siapa yang bertanggung jawab

SIS Sekolah adalah pengendali data: sekolah yang memutuskan data apa yang dikumpulkan dan untuk apa. Aplikasi dan servernya dikelola oleh [ISI: nama penyedia layanan] atas nama sekolah. Pengelola hanya memproses data sesuai perjanjian dengan sekolah dan tidak memakainya untuk keperluan lain.

Data yang dikumpulkan

  • Pendaftaran PPDB: nama calon siswa, NISN, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, alamat, sekolah asal, nama dan pekerjaan orang tua, dan nomor HP.
  • Data siswa: biodata untuk Dapodik, termasuk NIK, nomor KK, nomor KIP, dan nomor akta lahir. Keempat nomor ini disimpan terenkripsi.
  • Kegiatan sekolah: kelas, absensi (termasuk jam datang, jam pulang, dan cara absen), pengajuan izin beserta foto lampirannya (mis. surat dokter), nilai, rapor, tugas, dan jawaban siswa. Foto lampiran disimpan privat dan hanya bisa dibuka petugas yang memutuskan izin dan pemohonnya.
  • Keuangan: tagihan, pembayaran, dan bukti transfer yang diunggah.
  • Akun: nama, email, kata sandi (disimpan sebagai hash, tidak bisa dibaca siapa pun), pesan di fitur chat, dan catatan aktivitas di panel admin.

Situs memakai cookie sesi agar Anda tetap masuk setelah login. Tidak ada cookie iklan atau pelacak. Beberapa tampilan memuat huruf dari Google Fonts dan video dari YouTube; saat itu alamat IP Anda terlihat oleh Google.

Absen dengan kartu, kode QR, wajah, dan lokasi

Bagian ini berlaku bila sekolah memakai absen mandiri.

  • Kartu dan kode QR: sistem mencatat nomor kartu yang didaftarkan sekolah serta waktu dan cara absen. Kode QR di HP berganti tiap 30 detik dan tidak menyimpan data apa pun.
  • Wajah: termasuk data pribadi spesifik (biometrik). Sekolah hanya mendaftarkan wajah bagi yang orang tua/walinya, atau guru yang bersangkutan, memberi persetujuan tertulis. Yang disimpan satu foto acuan dan vektor wajah terenkripsi. Saat absen, wajah dicocokkan di HP; gambar kamera tidak dikirim dan tidak disimpan. Data wajah dihapus bila persetujuan dicabut atau siswa/guru tidak aktif lagi. Yang tidak setuju tetap bisa absen dengan cara lain.
  • Lokasi: saat absen wajah, HP mengirim lokasi untuk memastikan berada di area sekolah. Lokasi hanya dipakai untuk pengecekan itu dan tidak disimpan.

Data anak

Sebagian besar data di sini milik anak di bawah 18 tahun. Data anak hanya diproses dengan persetujuan orang tua atau wali, yang diberikan saat mengirim formulir PPDB atau saat anak didaftarkan sebagai siswa.

Untuk apa data dipakai

  • Seleksi dan administrasi penerimaan siswa baru.
  • Kegiatan belajar: jadwal, absensi, penilaian, dan rapor.
  • Tagihan dan pencatatan pembayaran sekolah.
  • Laporan wajib ke Dapodik dan dinas pendidikan.
  • Menghubungi orang tua atau wali tentang hal-hal di atas.

Data tidak dijual dan tidak dipakai untuk iklan.

Siapa yang bisa melihat

  • Admin dan staf tata usaha sekolah, sesuai tugasnya.
  • Guru: hanya siswa di kelas dan mata pelajaran yang diajarnya.
  • Siswa dan orang tua: hanya data sendiri atau data anaknya, lewat portal.
  • Dinas pendidikan dan Dapodik, sebatas yang diwajibkan peraturan.

Penyimpanan dan keamanan

Data disimpan di server di [ISI: lokasi server, mis. Jakarta, Indonesia]. Koneksi ke situs memakai HTTPS, dan salinan cadangan dibuat setiap hari. Data siswa disimpan selama anak bersekolah di sini, lalu diarsipkan selama [ISI: lama arsip, mis. 5 tahun] untuk keperluan ijazah, surat pindah, dan legalisir. Setelah itu sekolah menghapusnya, kecuali yang wajib disimpan menurut peraturan.

Hak Anda

Orang tua, wali, atau siswa yang sudah dewasa dapat meminta:

  • salinan data yang disimpan,
  • perbaikan data yang salah,
  • penghapusan data yang tidak lagi wajib disimpan sekolah,
  • penarikan persetujuan.

Ajukan ke tata usaha SIS Sekolah langsung di sekolah. Permintaan salinan dan perbaikan data dijawab paling lambat 3 × 24 jam.

Jika terjadi kebocoran data

Bila data bocor, sekolah memberi tahu orang tua atau wali yang terdampak paling lambat 3 × 24 jam setelah mengetahuinya: data apa yang bocor, kapan, dan apa yang sudah dilakukan.

Perubahan

Kebijakan ini bisa diperbarui. Perubahan berlaku sejak dimuat di halaman ini.

Terakhir diperbarui 23 Oktober 2026.